• Sample Page
  • Sample Page
Film
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Film
No Result
View All Result

[MGA EPISOD] 223P1012 babaeng matapobre nakarma

admin by admin
October 15, 2025
in Uncategorized
0
[MGA EPISOD] 223P1012 babaeng matapobre nakarma

  1. Rumah
  2. Blog
  3. Panduan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Panduan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

  •  oleh 9pro
  •  September 27, 2024
  •  Blog
  •  0
Panduan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting. Ini terjadi setelah Anda membeli rumah atau mendapatkan warisan. Pemilik baru mendapatkan hak penuh atas properti itu. Ikuti panduan ini untuk memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan. Anda juga akan tahu biaya yang harus dibayar. Proses ini meliputi pemeriksaan sertifikat, pembayaran pajak, dan verifikasi dokumen di Kantor Pertanahan.

Panduan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Panduan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Poin Penting

  • Proses balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting dan legal dalam transisi kepemilikan properti.
  • Pemilik baru harus menyiapkan berbagai dokumen, termasuk fotokopi sertifikat rumah, surat perjanjian jual beli, dan identitas diri.
  • Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan melibatkan verifikasi dokumen oleh Kantor Pertanahan.
  • Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) berkisar antara 0,5-1% dari total transaksi, sementara BPHTB sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak.
  • Proses balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan lebih praktis melalui jasa notaris atau langsung di Kantor Pertanahan.

Table of Contents

  • Poin Penting
  • Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
    • Dokumen Dasar yang Diperlukan
    • Dokumen Tambahan yang Harus Disiapkan
  • Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui BPN
    • Langkah-Langkah Mengurus di Kantor BPN
    • Waktu yang Dibutuhkan
  • Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris
    • Prosedur di Kantor Notaris
    • Biaya Jasa Notaris
  • Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
    • Keuntungan dan Kerugian
    • Langkah-Langkah Praktis
  • Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
    • Rincian Biaya yang Harus Dibayar
    • Simulasi Perhitungan Biaya
  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
    • Daftar Dokumen Utama
    • Dokumen Pendukung
  • Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua ke Anak
    • Tahapan yang Harus Dilalui
    • Peran PPAT atau Notaris
  • Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dari Suami ke Istri
  • Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Online
    • Proses Pengajuan Online
    • Keamanan dan Validitas Data
  • Kesimpulan
  • FAQ
    • Apa saja syarat balik nama sertifikat rumah?
    • Bagaimana cara balik nama sertifikat rumah melalui BPN?
    • Bagaimana prosedur balik nama sertifikat rumah di notaris?
    • Apakah bisa melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris?
    • Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
    • Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?
    • Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak?
    • Bagaimana proses balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri?
    • Apakah bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara online?

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk memulai balik nama sertifikat rumah, siapkan beberapa dokumen penting. Dokumen ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar.

Dokumen Dasar yang Diperlukan

Dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:

  • Akta Jual Beli (AJB) harus disahkan oleh PPAT. Biayanya sekitar 0,5% sampai 1% dari harga jual.
  • Sertifikat asli dikeluarkan oleh PPAT untuk pemilik baru.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kedua pemilik.

Dokumen Tambahan yang Harus Disiapkan

Tambahkan dokumen-dokumen ini juga:

  • Informasi tentang tanah seperti luas dan lokasi.
  • Surat Pernyataan bahwa tanah bebas dari sengketa.
  • Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah sebagai bukti tambahan.

Ini adalah rincian biaya admin yang berkaitan dengan balik nama:

Jenis BiayaEstimasi Biaya
Bea Balik Nama (BBN)2% dari nilai transaksi
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)5% dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Biaya administrasiPerhitungan berdasarkan nilai tanah per meter persegi

Ikuti syarat dan siapkan dokumen dengan benar. Ini membantu proses balik nama menjadi lancar. Pastikan dokumen lengkap agar tidak ada hambatan.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui BPN

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui BPN
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui BPN

Artikel ini berkisah tentang metode balik nama sertifikat di BPN. Ini mencakup langkah-langkah untuk melakukan proses di kantor BPN. Sangat penting buat yang baru saja membeli rumah atau menerima rumah warisan. Mereka perlu mengganti nama di sertifikat rumah.

Langkah-Langkah Mengurus di Kantor BPN

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), KTP, dan NPWP dari kedua pihak.
  2. Surat Pengantar dari PPAT: Sekarang, cari surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  3. Pengajuan Permohonan: Ajukan dokumen anda ke kantor BPN terdekat.
  4. Pengecekan Dokumen: Staf BPN akan memeriksa dokumen yang diserahkan.
  5. Pembayaran Biaya: Bayar biaya admin. Jika rumah Rp500.000.000, biayanya Rp500.000.
  6. Proses Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semuanya, mereka akan memulai penerbitan sertifikat baru.

Waktu yang Dibutuhkan

Proses balik nama bisa memakan waktu lima hari kerja. Itu jika dokumen lengkap dan tidak ada masalah verifikasi. Periksa layanan kantor BPN Anda untuk info lebih jelas tentang waktu proses.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris

Anda bisa memilih notaris untuk balik nama sertifikat rumah. Ini membantu proses berjalan lancar dan sesuai hukum. Notaris atau PPAT memudahkan dengan prosedur yang rapi.

Prosedur di Kantor Notaris

Ada beberapa langkah di kantor notaris. Pertama, siapkan dokumen seperti sertifikat asli dan fotokopi identitas. Anda juga perlu akta jual beli dan surat kuasa jika diperlukan.

Kemudian, notaris akan cek keabsahan sertifikat. Biaya pengecekan sekitar Rp 50.000. Setelah itu, notaris membuat Akta Jual Beli (AJB).

AJB memastikan prosedur sah. Proses balik nama biasanya butuh waktu 14-21 hari. Ini termasuk validasi dokumen hingga sertifikat baru terbit.

Biaya Jasa Notaris

Biaya notaris bergantung pada nilai transaksi rumah. Biasanya, honorarium 0,5% hingga 1% dari transaksi. Plus, ada biaya tambahan seperti pembuatan AJB.

Biaya AJB biasanya 1% dari transaksi. BPHTB ditambahkan, sebesar 5% dari NJOP. Juga ada biaya materai, Rp 12.000 per lembar.

Total biaya bisa besar, tergantung nilai rumah. Misal, transaksi Rp 380.000.000, biaya total sekitar Rp 17.280.000. Pahami prosedur ini, rencanakan dengan baik.

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris bisa jadi opsi menarik. Ini karena lebih praktis dan bisa hemat biaya. Mari kita lihat plus-minusnya dan langkah efektif untuk prosesnya.

Keuntungan dan Kerugian

Salah satu keuntungan besar adalah bisa menghemat biaya. Notaris biasanya tarifnya 0,5% sampai 1% dari harga properti. Proses di kantor BPN juga cepat dan dokumen bisa selesai kurang dari sehari, asal syarat lengkap.

Tapi ada kerugiannya. Tanpa notaris, risiko masalah hukum bisa lebih besar. Notaris itu penting karena bisa pastikan semua dokumen sah dan benar.

AspekKeuntunganKerugian
BiayaLebih hemat karena tak bayar notaris (0,5%-1%)Bisa ada biaya tak terduga jika ada masalah hukum
WaktuProses bisa cepatAda risiko lambat jika dokumen tak komplit
Perlindungan Hukum–Risiko salah dokumen tinggi

Langkah-Langkah Praktis

Ini dia cara buat balik nama tanpa notaris:

  1. Kumpulkan dokumen yang diperlukan seperti formulir dan fotokopi identitas. Sertifikat asli dan dokumen lain juga diperlukan.
  2. Pergi ke kantor BPN bawa dokumen yang sudah disiapkan.
  3. Daftar dan bayar biaya di loket yang sudah ditentukan.
  4. Tunggu verifikasi sertifikat yang mungkin butuh hingga lima hari.
  5. Jemput sertifikat atas nama baru di BPN.

Ikuti langkah tadi agar prosesnya lancar. Walaupun ada tantangan, mengerti prosedur dan risiko bisa membantu.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada beberapa biaya yang harus dipertimbangkan saat ingin balik nama sertifikat rumah. Kami akan jelaskan biaya-biaya tersebut. Anda pun akan mendapatkan simulasi biaya untuk pengertian yang lebih baik.

Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Ini dia rincian biaya yang biasanya diperlukan saat balik nama sertifikat rumah:

  • Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Ini berkisar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biasanya, ini adalah 5% dari nilai rumah dan tanah setelah dikurangi NJOP.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah: Berdasarkan aturan, biaya ini tidak boleh lebih dari Rp 50.000 per sertifikat.
  • Biaya Balik Nama: Biaya ini bisa sampai 5% dari NJOP.

Simulasi Perhitungan Biaya

Berikut adalah contoh penghitungan biaya balik nama sertifikat:

Komponen BiayaProsentase/Nilai
Biaya Penerbitan AJB0,5% – 1% dari nilai transaksi
BPHTB5% dari NPOP minus NPOPTKP
Biaya Pengecekan Sertifikat TanahRp 50.000 per sertifikat
Biaya Balik Nama2% dari nilai transaksi

Untuk menghitung biaya balik nama, Anda harus menambahkan semua komponen biaya. Contohnya, jika harga tanah Rp 1 juta per meter, untuk 100 m² akan dihitung seperti ini:

Biaya = Harga tanah (per m²) x Luas tanah / 1.000

Contoh ini: Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

Dengan mengetahui rincian dan simulasi biaya, Anda jadi bisa siapkan dana yang tepat untuk balik nama sertifikat rumah.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah termasuk berbagai komponen. Komponen-komponen ini berdasarkan faktor seperti nilai transaksi dan luas tanah. Kebijakan PPAT setempat juga mempengaruhinya.

Komponen BiayaDetail Biaya
Biaya Akta Jual Beli (AJB)0,5% – 1% dari nilai transaksi
Biaya Pemeriksaan Keaslian SertifikatRp50 ribu
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris0,5% – 1% dari nilai transaksi
Biaya Administratif LainnyaVariatif (tergantung kebijakan PPAT setempat)

Contoh simulasi biaya membantu menghitung secara mudah:

  • Nilai transaksi: Rp1,2 miliar
  • Nilai jual tanah (per meter persegi): Rp2,5 juta
  • Luas tanah: 500 meter persegi

Penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah:

  1. Nilai jual tanah total: Rp2,5 juta x 500 = Rp1,25 miliar
  2. BPHTB (5% dari NPOP-NPOPTKP): 5% dari (Rp1,25 miliar – Rp480 juta) = Rp38,5 juta
  3. Biaya AJB (0,5% – 1% dari nilai transaksi): 0,5% dari Rp1,2 miliar = Rp6 juta
  4. Biaya pengecekan sertifikat: Rp50 ribu

Total biaya adalah gabungan dari berbagai komponen. Penting bagi Anda untuk memeriksa kebijakan PPAT setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk proses balik nama sertifikat tanah, beberapa dokumen penting harus disiapkan. Ada dokumen utama dan dokumen pendukung yang diperlukan. Berikut penjelasannya.

Daftar Dokumen Utama

Dokumen utama sangat penting dalam proses balik nama. Tanpa dokumen ini, proses tak bisa berlangsung. Ini dia dokumen utamanya:

  • Sertifikat asli tanah: Ini merupakan langkah awal prosesnya.
  • Akta jual beli dari PPAT: Ini sebagai bukti transaksi yang sah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual: Untuk verifikasi identitas.

Dokumen Pendukung

Terdapat juga dokumen pendukung yang harus disiapkan. Dokumen ini membantu memperlancar proses administrasi balik nama. Mari kita lihat apa saja dokumennya:

  • Formulir permohonan: Harus diisi oleh pembeli.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Menunjukkan kewajiban pajak sudah lunas.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah syarat tambahan.
  • Surat Keterangan Waris jika waris yang melaksanakan: Untuk kasus warisan.

Menyiapkan dokumen utama dan pendukung membuat proses lebih lancar. Pastikan untuk konsultasi dengan PPAT atau notaris untuk kebenaran prosedurnya.

Biaya proses balik nama juga penting untuk diperhatikan. Berikut adalah rincian biayanya:

Jenis BiayaKisaran Biaya
Biaya PendaftaranRp50.000 – Rp200.000 per meter persegi, tergantung lokasi
BPHTB5% dari NJOP dikurangi NPOPTK
Biaya MateraiBervariasi sesuai dokumen
Biaya Notaris (jika digunakan)0,5% – 1% dari nilai transaksi

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua ke Anak

Mengubah nama pemilik di sertifikat tanah ke anak memerlukan langkah tertentu. Pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris tak bisa diabaikan. Dengan mengerti langkah dan peran PPAT, proses ini bisa dijalankan dengan mulus dan sesuai aturan.

Tahapan yang Harus Dilalui

Ada beberapa langkah yang harus diikuti:

  • Siapkan dokumen penting. Ini termasuk fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertifikat tanah, surat keterangan kematian, Surat Bukti Ahli Waris, fotokopi SPPT-PBB terkini, bukti utang BPHTB, dan bukti pembayaran pajak tanah.
  • Kirim formulir permohonan ke kantor pertanahan setempat.
  • Biaya untuk mengubah nama ditentukan berdasarkan nilai tanah. Contohnya, jika tanah senilai Rp700.000 per meter persegi dan luasnya 1.000 meter persegi, biayanya adalah Rp700.000.
  • Kantor pertanahan mengukur tanah dan mengeluarkan surat ukur.
  • Lunasi Pajak Penjualan Atas Tanah dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Tanah akhirnya didaftarkan atas nama anak sebagai ahli waris baru.

Peran PPAT atau Notaris

PPAT atau notaris berperan vital dalam proses ini. Pentingnya peran mereka terangkum sebagai berikut:

  • Pastikan semua dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai hukum.
  • Mereka memverifikasi dokumen dan prosedur secara rinci.
  • Mereka juga mengurus administrasi di kantor pertanahan, memastikan proses berjalan benar.
  • Ketentuan khusus dari PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatakan tidak ada biaya pendaftaran jika dilakukan dalam 6 bulan setelah kematian pewaris. Ini adalah informasi penting yang PPAT atau notaris berikan ke keluarga pewaris.

Dengan mengikuti langkah yang tepat dan berkolaborasi dengan PPAT atau notaris yang kompeten, proses cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak akan sukses tanpa masalah.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dari Suami ke Istri

Memindahkan hak milik properti bukanlah hal yang mudah. Proses ini memerlukan pemahaman tentang persyaratan hukum dan administrasi. Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan menjelaskan tentang harta bersama dan harta pribadi. Untuk memindahkan hak milik sertifikat rumah, ada beberapa langkah penting.

  1. Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP suami istri, sertifikat rumah asli, dan surat nikah.
  2. Lakukan pengurusan di kantor pertanahan atau melalui PPAT. Pengalihan hak kepemilikan sah secara hukum, sesuai PP 24/1997.
  3. Ajukan perubahan nama sertifikat di kantor BPN. Ikuti semua prosedur pendaftaran dan pengisian formulir yang diperlukan.
  4. Bayar biaya administrasi sesuai nilai dan ukuran properti.

Proses ini butuh sekitar lima hari kerja jika syarat sudah terpenuhi. Pengalihan hak bisa dilakukan tanpa notaris jika dokumen lengkap. Pastikan dokumen penting dan pajak sudah siap dan tak ada tunggakan.

Ketika ada perceraian, harta bersama dibagi sama rata. MA mengatur pembagian harta yang adil dari perkawinan. Tanpa perjanjian pemisahan, harta di SPT akan dianggap milik suami.

Pengalihan hak melibatkan biaya seperti PPh dan BPHTB. Serta biaya administrasi lain di BPN. Siapkan dokumen penting dan identitas pemilik baru. Dengan langkah ini, pengalihan hak menjadi lebih mudah.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Online

Opsi praktis dan efisien kini ada untuk balik nama sertifikat tanah: layanan online. Proses pengajuan online ini memudahkan pemohon. Tak perlu datang langsung ke kantor BPN. Ingat, langkah dan keamanan data sangat penting.

Proses Pengajuan Online

Untuk memulai, buka portal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ada beberapa langkah:

  • Bikin atau masuk ke akun yang sudah ada.
  • Isi formulir online dengan tepat.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta jual beli, dan bukti bayar BPHTB.
  • Cek semua data sebelum selesai.

Keamanan dan Validitas Data

Keamanan data sangat krusial saat proses ini. Sistem kami menjaga data dan dokumen pribadi Anda. Berikut tips untuk keamanan data:

  • Gunakan koneksi internet yang aman, jauhi jaringan publik.
  • Pilih password yang kuat untuk akun Anda.
  • Logout dari akun setelah selesai, menghindari akses tanpa izin.

Memastikan dokumen yang diupload valid itu penting. Proses ini bisa berjalan lancar bila semua dokumen sesuai persyaratan.

Jenis DokumenDeskripsi
Fotokopi KTPIdentitas resmi pemohon dan pihak terkait
Akta Jual BeliBukti transaksi jual beli tanah
Bukti Pembayaran BPHTBKonfirmasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ikuti langkah yang ditetapkan, dan proses bisa jadi cepat dan aman.

Kesimpulan

Panduan ini telah membahas proses balik nama sertifikat rumah dan tanah. Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan properti secara sah. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan hukum sangat diperlukan agar pemilik baru memiliki hak penuh.

Untuk balik nama, dibutuhkan beberapa dokumen. Ini termasuk sertifikat asli, Akta Jual Beli, dan surat keterangan lainnya. Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan sertifikat bebas sengketa juga dibutuhkan. Jangan lupa, pembayaran pajak dan biaya administrasi di BPN harus diselesaikan.

Banyak cara untuk melaksanakan proses ini. Bisa dengan bantuan PPAT dan notaris atau tanpa notaris. Ahli sangat dianjurkan untuk memastikan segalanya berjalan lancar. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 3 bulan.

Memahami setiap langkah penting sangat crucial. Selain itu, kepatuhan hukum tidak boleh diabaikan. Ini bukan hanya soal memiliki properti secara sah. Namun, juga menghindari masalah di masa depan. Investasi waktu dan usaha ini sangat berharga.

FAQ

Apa saja syarat balik nama sertifikat rumah?

Syarat utama termasuk Akta Jual Beli (AJB), sertifikat dari PPAT, dan fotokopi KTP. Anda juga perlu Kartu Keluarga (KK). Dokumen tambahan meliputi data tanah dan Surat Pernyataan bebas sengketa. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah juga diperlukan.

Bagaimana cara balik nama sertifikat rumah melalui BPN?

Pertama, kunjungi kantor BPN dengan dokumen lengkap. Ajukan Surat Pengantar dari PPAT kepada mereka. Petugas BPN akan mengecek dokumen Anda. Setelah itu, Anda harus membayar biaya pendaftaran. Proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Bagaimana prosedur balik nama sertifikat rumah di notaris?

Di notaris, serahkan sertifikat tanah, fotokopi identitas, dan akta jual beli. Notaris akan memeriksa dan memastikan dokumen lengkap. Dia juga mengurus pendaftaran balik nama.

Apakah bisa melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris?

Bisa. Melakukannya tanpa notaris lebih cepat dan biaya lebih murah. Tapi, Anda kehilangan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?

Biaya ini meliputi biaya AJB, pengecekan sertifikat, BPHTB, dan biaya administrasi. Biayanya berbeda-beda, tergantung pada nilai transaksi dan kebijakan daerah.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?

Anda perlu sertifikat asli, akta jual beli, dan fotokopi KTP pembeli dan penjual. Juga, siapkan formulir permohonan, bukti pembayaran PBB, dan SSB.

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak?

Kumpulkan dokumen yang tepat dan isi formulir yang dibutuhkan. Lalu, serahkan semuanya ke kantor pertanahan atau melalui PPAT/notaris. Mereka akan memverifikasi dokumen dan memastikan proses penyerahan hak dilakukan dengan benar.

Bagaimana proses balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri?

Kumpulkan dokumen yang relevan dan ikuti prosedur yang ditetapkan. Libatkan kantor pertanahan atau PPAT untuk memastikan proses legal dan sah.

Apakah bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara online?

Ya, Anda bisa melakukan proses balik nama secara online. Cukup ikuti langkah di situs resmi dan pastikan informasi serta dokumen diunggah dengan benar.

Posting sebelumnya

Tips Cara Menata Teras Rumah Minimalis

Posting berikutnya

Upacara Dancing Cranes, Merayakan Pemasangan 15 Tower Crane di Proyek NICE PIK2

img

9pro

Pos terkait

Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
  •  Oktober 13, 2025
  •  Blog

Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau

Bekasi kini menjadi salah satu pilihan utama bagi Anda yang mencari rumah baru: lokasinya cukup…lanjutkan membaca 

oleh 9pro

Panduan Lelang Rumah di Bank Cara Beli Rumah Murah & Aman
  •  Oktober 13, 2025
  •  Blog

Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau

Lelang rumah bank adalah proses penjualan aset properti berupa rumah yang dilakukan oleh pihak bank…lanjutkan membaca 

oleh 9pro

Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
  •  Oktober 10, 2025
  •  Blog

Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli

Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin tinggal di…lanjutkan membaca 

oleh 9pro

Bergabunglah dengan Diskusi

 Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Pos-pos Terbaru

  • Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
  • Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau
  • Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
  • Perumahan Baru di Bekasi Timur: Temukan Hunian Idaman Anda
  • Rumah Baru di Bekasi Barat: Temukan Hunian Impian Anda

Featured Properties

Calendar

SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 

« Jul

Kunjungi Kami

Kunjungi Kantor Kami untuk mendapatkan layanan agen properti terbaik di JakartaRuko Cleon Park, Jl. Jkt Garden City Boulevard No 15, RT.11/RW.8, Cakung Tim., Kec. CakungJakarta TimurDKI Jakarta

Tentang 9 Pro

9PRO, perusahaan yang bergerak dalam bidang Jual, Beli, Sewa Property. Berdiri pada tanggal 9 Maret 2014, oleh individu-individu yang telah berpengalaman di bidang jual-beli properti.

Baca lebih banyak 

Kontak

  •  Ruko Maison De Wisteria Collins 2, Jl. Menteng Niaga No.27 Lantai 3, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
  •  081919001999
  •  info@9pro.co.id

Hubungi kami 

PT. Sembilan Properti Indonesia

Previous Post

[MGA EPISOD] 222P1012 lalakeng kamukha ni pakyaw dalawang babae ang nag agawii

Next Post

[MGA EPISOD] 224P1012 customer na problemado namahiya ng waitressi

Next Post
[MGA EPISOD] 224P1012 customer na problemado namahiya ng waitressi

[MGA EPISOD] 224P1012 customer na problemado namahiya ng waitressi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • [MGA EPISOD] 286P1119 tdhb0t6h
  • [MGA EPISOD] 285P1119 love at first sight
  • [MGA EPISOD] 284P1119 love at first sight part 3
  • [MGA EPISOD] 283P1119 love at first sight part 4
  • [MGA EPISOD] 282P1119 love at first sight part 5

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • November 2025
  • October 2025

Categories

  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.