Perbedaan Sertifikat HGB dan SHM: Fungsi, Hak, dan Prosesnya

Poin Utama
- Memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sangat penting dalam transaksi properti. SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan turun-temurun, sedangkan HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan dengan batas waktu tertentu.
- SHM memberikan keamanan hukum yang lebih kuat dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi finansial, menjadikannya pilihan yang lebih aman untuk investasi jangka panjang.
- HGB memungkinkan pembangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, mendorong investasi dalam sektor properti dan pengembangan infrastruktur, dan sering kali lebih fleksibel untuk proyek perumahan baru.
- Proses pengubahan HGB menjadi SHM memerlukan pemenuhan syarat administratif dan dokumen yang lengkap, dan penting untuk memahami biaya serta waktu yang dibutuhkan dalam proses ini.
- Ketika mempertimbangkan nilai investasi, SHM cenderung meningkatkan nilai properti lebih baik daripada HGB, yang dapat memiliki risiko investasi lebih tinggi karena batasan waktu.
- Faktor-faktor seperti tujuan penggunaan dan jangka waktu investasi perlu dipertimbangkan saat memilih antara SHM dan HGB, karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan properti Anda.
Memahami perbedaan sertifikat SHM dan HGB penting bagi pemilik properti di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh dan dianggap lebih kuat karena tidak ada batas waktu. Ini sangat cocok untuk rumah tinggal atau investasi jangka panjang. Sebaliknya, Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan penggunaan tanah selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Ini lebih sering dipakai untuk properti komersial atau industri. Mengetahui perbedaan ini membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait pembelian atau pengelolaan properti, sehingga Anda dapat merencanakan investasi dengan lebih baik. Dengan informasi ini, Anda bisa menilai mana yang lebih sesuai untuk kebutuhan Anda.
- Poin Utama
- Apa Itu SHM dan HGB?
- Perbedaan Antara SHM dan HGB
- Mengubah HGB Menjadi SHM
- Mengapa Memilih SHM atau HGB?
- Kesimpulan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa Itu SHM dan HGB?
Definisi Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan bersifat turun-temurun. Dengan adanya sertifikat hak guna bangunan, pemilik dapat memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Ini berarti pemilik memiliki kendali penuh atas tanah dan bangunan di atasnya tanpa batasan waktu, memberikan ketenangan pikiran dan keamanan hukum.
Definisi Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya. HGB bersifat sementara, biasanya memiliki jangka waktu hingga 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Seperti menyewa apartemen, Anda memiliki hak untuk menggunakan bangunan tetapi tidak tanahnya. Biaya perpanjangan HGB juga bervariasi, tergantung pada nilai tanah, diatur oleh pokok agraria.
Fungsi dan Tujuan SHM
SHM berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan tanah, memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya. Dengan sertifikat hak milik, tanah dan bangunan atas tanah yang bukan miliknya dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi finansial.
Fungsi dan Tujuan HGB
HGB, atau sertifikat hak guna bangunan, memungkinkan pembangunan di atas tanah hak pengelolaan yang bukan miliknya sendiri, mendorong investasi dalam sektor properti dan berkontribusi pada pengembangan infrastruktur.
Perbedaan Antara SHM dan HGB
1. Hak Kepemilikan
Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh dan utuh atas tanah dan bangunan. Dalam konteks hukum, ini berarti Anda memiliki hak penuh tanpa batasan waktu. Sebaliknya, sertifikat hak guna bangunan (HGB) memiliki batasan, karena hak ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Hak kepemilikan SHM memungkinkan penggunaan tanah yang lebih bebas, yang berguna bagi mereka yang ingin membangun atau mengembangkan tanah hak pengelolaan tanpa batasan.
2. Durasi Kepemilikan
SHM atau sertifikat hak milik berlaku seumur hidup, memberikan keamanan jangka panjang. Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (HGB) biasanya berjangka 30 tahun dan perlu diperpanjang setelah berakhir, jika tidak, tanah hak pengelolaan dapat kembali ke negara.
3. Fleksibilitas Penggunaan
Dengan sertifikat hak milik, Anda memiliki kebebasan penuh dalam penggunaan tanah, yang berarti tidak ada batasan signifikan yang menghambat pengembangan atau penyesuaian properti. Sebaliknya, sertifikat hak guna bangunan membatasi penggunaan tanah sesuai peruntukan, yang dapat mengurangi nilai investasi.
4. Batasan dan Kewajiban
- SHM tidak memiliki batasan jangka waktu.
- HGB memerlukan perpanjangan setiap 30 tahun.
- Biaya perpanjangan HGB tergantung pada harga tanah per meter persegi.
- Pemilik HGB harus mematuhi peraturan penggunaan tanah.
5. Nilai Investasi
Sertifikat hak guna bangunan (HGB) memiliki risiko investasi terkait dengan perpanjangan dan batasan hukum, sementara SHGB menjadi SHM cenderung meningkatkan nilai properti karena kepemilikan penuh dan keamanan.
Mengubah HGB Menjadi SHM

Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting bagi pemilik tanah hak pengelolaan yang ingin meningkatkan status kepemilikan lahan dan bangunan. Proses ini harus melalui jalur yang legal serta sesuai dengan akta tanah yang berlaku.
Syarat Mengubah HGB ke SHM
Pertama, siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, akta tanah, sertifikat hak guna bangunan, dan IMB. Pastikan juga Anda memiliki bukti pembayaran pajak PBB terbaru. Persyaratan administratif lain yang harus dipenuhi meliputi surat pernyataan dari pemegang HGB untuk mempercepat proses perubahan.
Proses Perubahan HGB ke SHM
Proses pengubahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) melibatkan beberapa langkah. Setelah dokumen lengkap, Anda perlu mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyerahkan dokumen dan mengisi formulir yang disediakan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah pembayaran, dan penting untuk memastikan semua informasi dalam akta tanah telah diisi dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Biaya Mengubah HGB ke SHM
Berikut adalah gambaran biaya yang dibutuhkan:
| Jenis Biaya | Rincian |
|---|---|
| PNBP | 2% x (NJOP atau nilai pasar – Rp60 juta) |
| BPHTB | 5% x (NPOP – NPOPTKP) |
Biaya ini sebanding dengan manfaat yang diperoleh, seperti kepemilikan tanah yang berlaku selamanya dan ideal untuk investasi jangka panjang. Dalam kesimpulan, mengubah HGB ke SHM adalah investasi berharga.
Mengapa Memilih SHM atau HGB?

Memilih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melibatkan banyak pertimbangan. Salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan adalah tujuan penggunaan properti dan bagaimana tanah hak pengelolaan dapat dimanfaatkan. SHM, yang bersifat permanen, menawarkan kepemilikan penuh tanpa batas waktu, cocok untuk investasi jangka panjang atau properti yang ingin diwariskan. Di sisi lain, HGB, dengan masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang, lebih fleksibel untuk pembangunan dan investasi sementara.
Keuntungan Memiliki Sertifikat SHM
- Kepemilikan Permanen: Tidak ada batasan waktu yang memberikan ketenangan pikiran.
- Nilai Jual Tinggi: Properti dengan SHM umumnya lebih bernilai di pasar.
- Perlindungan Hukum: Hak milik dilindungi secara penuh oleh hukum.
- Fleksibilitas Penggunaan: Bebas untuk digunakan atau dimodifikasi sesuai keinginan.
Sertifikat hak milik juga ideal sebagai warisan, memberikan kepastian hukum bagi penerus dan menjadi hak milik yang menguntungkan.
Kenapa Perumahan Memakai Sertifikat HGB?
Banyak perumahan memilih sertifikat hak guna bangunan (HGB) karena lebih terjangkau dan efisien dalam pengembangan. Dengan HGB, pengembang dapat memaksimalkan hak atas tanah dengan biaya lebih rendah.
Apartemen Lebih Baik SHM atau HGB?
| Faktor | SHM | HGB |
|---|---|---|
| Masa Berlaku | Tidak terbatas | 30 tahun (dapat diperpanjang) |
| Harga | Lebih tinggi | Lebih terjangkau |
| Legalitas | Hak penuh | Keterbatasan waktu |
Pilihan antara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada apartemen tergantung pada tujuan finansial dan hukum.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting. SHM memberikan kepemilikan penuh dan keamanan jangka panjang, sedangkan HGB menawarkan fleksibilitas dan biaya awal yang lebih rendah. Memilih antara SHM dan HGB tergantung pada kebutuhan dan tujuan Anda. SHM cocok bagi yang ingin memiliki properti sepenuhnya dan menikmati hak atas tanah yang lebih luas. Pastikan mempertimbangkan tujuan investasi Anda sebelum memutuskan. Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan dengan ahli properti atau notaris agar Anda dapat memahami lebih baik tentang hak milik atas tanah di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu sertifikat SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia, dan dengan SHGB menjadi SHM, kepemilikan tanah bersifat permanen.
Apa itu sertifikat HGB?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat hak guna bangunan yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan bisa diperpanjang.
Mengapa SHM lebih diinginkan?
SHM memberikan kepastian hukum dan keamanan yang lebih tinggi. Tanah dengan SHM dapat diwariskan, diperjualbelikan, dan diagunkan dengan lebih mudah dibandingkan HGB.
Bisakah HGB diubah menjadi SHM?
Ya, sertifikat hak guna bangunan (HGB) dapat diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) melalui permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memenuhi persyaratan tertentu.
Apakah ada biaya untuk mengubah HGB menjadi SHM?
Ya, ada biaya untuk mengurus perubahan dari sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi SHM. Biaya ini mencakup administrasi dan pajak yang berlaku.
Apa kelemahan dari sertifikat HGB?
HGB atau sertifikat hak guna bangunan memiliki batas waktu dan harus diperpanjang, berbeda dengan SHM yang permanen.
Kapan seseorang harus memilih HGB?
Pilih HGB atau sertifikat hak guna bangunan jika Anda berencana menggunakan properti untuk jangka pendek.
Posting sebelumnya
7 Langkah Mudah Menghitung Harga Tanah per Meter dengan Akurat
Posting berikutnya
Panduan Renovasi Apartemen Hemat Biaya dan Efektif
9pro
Pos terkait

- Oktober 13, 2025
- Blog
Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
Bekasi kini menjadi salah satu pilihan utama bagi Anda yang mencari rumah baru: lokasinya cukup…lanjutkan membaca
oleh 9pro

- Oktober 13, 2025
- Blog
Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau
Lelang rumah bank adalah proses penjualan aset properti berupa rumah yang dilakukan oleh pihak bank…lanjutkan membaca
oleh 9pro

- Oktober 10, 2025
- Blog
Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin tinggal di…lanjutkan membaca
oleh 9pro
Bergabunglah dengan Diskusi
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Pos-pos Terbaru
- Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
- Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau
- Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
- Perumahan Baru di Bekasi Timur: Temukan Hunian Idaman Anda
- Rumah Baru di Bekasi Barat: Temukan Hunian Impian Anda
Featured Properties
Calendar
Kunjungi Kami
Kunjungi Kantor Kami untuk mendapatkan layanan agen properti terbaik di JakartaRuko Cleon Park, Jl. Jkt Garden City Boulevard No 15, RT.11/RW.8, Cakung Tim., Kec. CakungJakarta TimurDKI Jakarta
Tentang 9 Pro
9PRO, perusahaan yang bergerak dalam bidang Jual, Beli, Sewa Property. Berdiri pada tanggal 9 Maret 2014, oleh individu-individu yang telah berpengalaman di bidang jual-beli properti.
Kontak
- Ruko Maison De Wisteria Collins 2, Jl. Menteng Niaga No.27 Lantai 3, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
- 081919001999
- info@9pro.co.id
PT. Sembilan Properti Indonesia
![[MGA EPISOD] 158P1012 mama at anak tinira ni mister](https://filmindo.thocahouse.vn/wp-content/uploads/2025/10/image-155.png)
![[MGA EPISOD] 159P1012 pinsan na tinulungan nilandi si mister](https://filmindo.thocahouse.vn/wp-content/uploads/2025/10/image-156.png)